Penuhi Anggaran Pilkada, Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan di Jakarta. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2024 | 11:50 WIB - Redaktur: Untung S - 188


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) kepala daerah, segera memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi, Rabu (27/3/2024).

Tito menyebutkan, pemenuhan anggaran itu perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan.

Oleh karena itu, Tito menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.

Tito telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

“Hampir semua (daerah) sudah menandatangani NPHD,” kata Tito.

Lebih lanjut, dia mendorong Pj kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD.

Tito meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.

Selain itu, Tito mengingatkan Pj kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi, karena pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.

“Artinya, ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” ujarnya.

Tito bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah (pemda).

Dia meminta Pj kepala daerah dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen.

Masalahnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: 

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

 22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan .

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 27 April 2024 | 10:12 WIB
Jaga Inflasi, Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Maluku
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 April 2024 | 10:52 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Ponorogo Buka Lowongan PPK
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 April 2024 | 08:53 WIB
Instabilitas Global, Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 22 April 2024 | 19:54 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 21 April 2024 | 17:17 WIB
Bawaslu: Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020