Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bali Ingatkan Netralitas Penerima Upah APBN

: Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu (21/2/2024). Pemungutan suara ulang dilakukan di lima TPS di Bali yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, Buleleng untuk pilpres, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, Buleleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten, serta TPS 14 Desa Pering, Gianyar untuk pilpres. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB - Redaktur: Untung S - 754


Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan setiap pegawai yang menerima upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di provinsi itu untuk bersikap netral, dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ariyani  berpandangan, pelaksanaan Pilkada 2024 akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali itu, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (25/4/2024).

Ariyani menegaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum," ucapnya.

Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan demikian tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga tenaga honorer dan kontrak.

Mengamini yang disampaikan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Putu Eric Suryadewa juga mengatakan bahwa bukan hanya PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran No 01/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 21 April 2024 | 17:14 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam