Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB - Redaktur: Untung S - 201


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya terus mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2024, salah satunya adalah mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Pada 2 Mei 2024 kami juga rencananya mendapatkan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk data pemilih yang dibuat untuk Pilkada," kata Afifuddin melalui keterangan resmi, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, Afifuddin mengatakan bahwa rapat-rapat koordinasi (rakor) mengenai persiapan Pilkada akan terus dilakukan oleh pihaknya, seiring dengan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau untuk yang persiapan PHPU dan lain-lain sedang berjalan. Kalaupun ada kegiatan rakor, lebih ke persiapan Pilkada karena tahapan-nya beriringan. Pilkada juga sudah mulai," tegasnya.

Sebelumnya, KPU RI meluncurkan secara nasional proses pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 di KPU Kota Depok, Jawa Barat.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa per 23 April 2024 proses pembentukan tersebut dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Dalam hal ini kami akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan di 7.277 kecamatan dengan jumlah personel yang akan kami rekrut sebanyak 36.385 orang di seluruh Indonesia. Ini baru di level kecamatan," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan bahwa pendaftaran PPK dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Selanjutnya, kata dia, KPU secara berjenjang akan membentuk badan ad hoc di tingkat desa/kelurahan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:13 WIB
Kurangi Pemanasan Global, KPU Tabanan Dukung Kampanye Hijau
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 6 Mei 2024 | 15:07 WIB
KPU Bali Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 6 Mei 2024 | 09:24 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Bali Terapkan Kampanye Hijau
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 6 Mei 2024 | 09:21 WIB
KPU: Tak Banyak Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:35 WIB
Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI