Pilkada Serentak 2024, KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc

: Sejumlah petugas dan relawan menggunkan sepeda motor membawa kembali logistik Pemilu 2024 dari Wayharu, Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, Kamis (15/2/2024). Pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 hasil pemungutan suara tersebut dilakukan dari tingkat PPS ke tingkat PPK di Kabupaten Pesisir Barat yang memiliki jumlah DPT 119.655 pemilih. ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.


Oleh Eko Budiono, Senin, 22 April 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 260


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mulai membuka pendaftaran badan ad hoc, terutama panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna keperluan Pilkada Serentak 2024 mulai besok Selasa (23/4/2024).

"Besok kami mulai membuka, mengumumkan pendaftaran ad hoc PPK, hingga tanggal 29 April mendatang," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Senin (22/4/2024).

Dedy mengatakan, bahwa kebutuhan PPK untuk Pilkada Bandarlampung sama dengan jumlah ad hoc pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Kebutuhannya sama, satu kecamatan itu lima PPK, jadi untuk 20 kecamatan itu, yang kami butuhkan 100 PPK," katanya.

Dia pun mengungkapkan bahwa dalam penerimaan ad hoc ini, KPU Bandarlampung melakukan seleksi terbuka, sehingga masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu khususnya PPK silahkan mendaftar hingga 29 April 2024..

"Jadi untuk PPK kami lakukan seleksi kembali. Jadi kami rekrut ulang ad hoc, silahkan yang mau daftar mulai besok hingga 29 April nanti," kata Dedy.

Dia pun mengungkapkan bahwa mekanisme pendaftaran PPK masih sama dengan pembentukan badan ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masa Pemilu 2024.

"Pendaftaran sama dengan Pemilu 2024, jadi daftar secara online, nanti kami juga buka helpdesk mulai besok di Kantor KPU Bandarlampung," kata dia.

Menurutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online, tetapi tetap dokumen persyaratannya harus diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU.

 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:58 WIB
Usulan Penundaan Seleksi CASN, Mendagri Koordinasi dengan BKN
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:39 WIB
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 07:32 WIB
Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:53 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Blitar Evaluasi Panwas Existing
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 09:39 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kalsel Rekrut Ratusan Panwaslu
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri