Terima Instruksi, Bawaslu Lampung Siapkan LHP

: Warga mengecek surat suara saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 31 Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (18/2/2024). Sebanyak 286 orang dalam daftar pemilih tetap di wilayah tersebut melakukan pemilihan ulang akibat adanya 17 pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun bisa memilih di TPS tersebut. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2024 | 11:49 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengatakan,  telah menyiapkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) di tiga daerah di provinsi ini terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Hingga Senin (25/3/2024) kami telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP tahapan Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Barat," kata Wakil Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Rabu (27/3/2024).

Gistiawan menyebutkan, bahwa LHP yang dipersiapkan tersebut terkait PHPU pemilu legislatif (pileg) yang diadukan oleh Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait PHPU, kami baru menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk Partai Gerindra dan PPP. Tapi untuk PPP kami belum melihat secara detail, apakah seluruh kabupaten/kota atau apa. Dan untuk Partai Garuda, Bawaslu RI belum menginformasikan lagi," katanya.

Gistiawan mengatakan, bahwa LHP ini nantinya akan disajikan pada sidang MK oleh Bawaslu sebagai pihak Terkait, dengan KPU sebagai Termohon dan peserta pemilu sebagai Pemohon.

"Bawaslu kabupaten dan kota sudah mempersiapkan LHP-nya untuk diteruskan kepada Bawaslu RI. Bawaslu kabupaten dan kota yang menjadi objek sengketa PHPU tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dalam sidang MK, kecuali ada surat mandat dari Bawaslu RI," katanya.

Terbaru, lanjut dia, Bawaslu Lampung menerima penerusan dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP di tiga kabupaten dan kota yang menjadi objek aduan PHPU Pilpres 2024, yang diantaranya Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

"Di Lampung Timur objek sengketa ada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Marga Tiga, Lampung Selatan berada di Kecamatan Katibung, Kecamatan Jati Agung dan Lampung Utara ada di Kecamatan Blambang Pagar. Bawaslu secara internal sebagai pihak Terkait mempersiapkan keterangan apabila diminta,” katanya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:08 WIB
Sidang Sengketa Pemilu, KPU Serahkan Ratusan Alat Bukti
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 15 April 2024 | 20:14 WIB
Sidang PHPU Pilpres, KPU akan Serahkan Tambahan Alat Bukti
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 15 April 2024 | 17:52 WIB
Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 3 April 2024 | 14:05 WIB
Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Kata Pengamat