MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Lebih Banyak Dibanding Pemilu 2019

: Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 25 Maret 2024 | 09:48 WIB - Redaktur: Untung S - 259


Jakarta, InfoPublik - Pesta Demokrasi 2024 di Indonesia telah usai dan hasil rekapitulasi perhitungan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif kian meningkat bahkan jumlahnya sedikit lebih banyak dibandingkan dengan pemilu 2019.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo yang menyampaikan bahwa per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB terdapat 265 perkara yang telah terdaftar, jumlahnya lebih banyak dibandingkan 2019 dengan 262 perkara. 

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dai berita Humas MK pada Minggu (24/3/2014).

Ia juga mengatakan, jumlah pemohon sewaktu waktu masih bisa berubah karena pihaknya melalui berbagai petugas tengah melakukan verifikasi PHPU 2024 terhadap permohonan yang terdaftar, untuk kemudian Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan pada laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Sementara, untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) secara perorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, jumlah permohonan PHPU 2019 sebanyak 262 perkara, terdiri dari satu permohonan PHPU capres dan cawapres yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD sehingga berjumlah 261 perkara. Sedangkan pada permohonan PHPU 2024 terdapat 265 perkara yang terdiri dari dua permohonan PHPU capres dan cawapres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan berikut https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&pages=26&id=7&cari

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 25 April 2024 | 06:36 WIB
Meski Ada Perbedaan, Pemilu 2024 Tetap Menjaga Persatuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 17:40 WIB
Komnas HAM Minta Peran Aparatur Negara Diperkuat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 22 April 2024 | 16:43 WIB
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 19 April 2024 | 18:07 WIB
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:45 WIB
MK Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Berkualitas