Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 101


Demak, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 pada November.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk gubernur, bupati, dan wali kota. Semua persiapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya di Hotel Amantis, Kabupaten Demak, Jumat (26/4/2024).

Siti mengungkapkan pada Pemilu 2024 Februari lalu partisipasi pemilih di Demak melebihi target Nasional, dengan angka partisipasi pemilih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mencapai 86,1 persen, sedangkan partisipasi untuk pemilihan anggota DPR RI adalah 85,9 persen, DPD 86 persen, DPRD Provinsi 85,9 persen, dan DPRD Kab/Kota sebesar 85 persen.

Pemilu tahun ini di Kabupaten Demak juga menunjukkan ketangguhan dalam menghadapi kendala, khususnya banjir yang memengaruhi 10 desa di Kecamatan Karanganyar. Meski terdapat tantangan, pemungutan suara susulan (PSS) yang dilaksanakan pada 24 April 2024 berjalan lancar.

Sementara Kompol Sonhaji dari Polres Demak menyatakan bahwa Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif. Namun, pihaknya mencatat beberapa pelanggaran yang terjadi selama kampanye, termasuk pemasangan baliho dan pelaksanaan kampanye tanpa koordinasi yang memadai dengan Bawaslu dan Polri.

"Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024 dengan cara curi start kampanye dengan memasang baliho atau tanda gambar yang mengarah ajakan, padahal belum masuk tahap kampanye dan dalam pemasangan tanda gambar banyak ditemukan tidak sesuai Keputusan KPU dan melanggar Perda K3 Kabupaten Demak," kata Sonhaji.

Lanjutnya, dalam tahap kampanye masih banyak para peserta yang melaksanakan kampanye tidak patuh terhadap ketentuan PKPU 15 Tahun 2024 tentang Kampanye. Di mana masih banyak yang tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu dan Polri, khususnya terkait pemberitahuan kegiatan.

“(Pemberitahuan) Mepet H-1 pelaksanaan kegiatan. Kemudian dalam tahap kampanye terbuka masih ditemukan adanya pelanggaran yaitu adanya keterlibatan anak - anak yang diajak untuk ikut kampanye terbuka," tambahnya.

Sementara pada kesempatan tersebut Endang Susilowati, Kabid. Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Demak menyampaikan harapan agar ormas di Kabupaten Demak dapat proaktif berperan serta dalam menyukseskan Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, serta menjaga kondusifitas wilayah untuk mewujudkan visi Kabupaten Demak yang bermartabat, maju, dan sejahtera. (MC Kab. Demak)

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 09:40 WIB
Pemkot Jakpus Ingatkan untuk Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:42 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan 17 Perkara PHPU Legislatif Papua
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 07:25 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Maluku 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB
MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:36 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara PHPU Legislatif Yogyakarta