MK Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Berkualitas

: Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, saat memberikan sambutan pada Forum Konsultasi Publik 2024 di Ruang Delegasi Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)/Foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 18 April 2024 | 18:45 WIB - Redaktur: Untung S - 121


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik 2024 dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pedoman Standar Pelayanan Publik di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) untuk menunjang peningkatan pelayanan yang berkualitas di MK.

Dikutip dari Humas MK pada Kamis (18/4/2024), Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengatakan aspek transparansi yang sudah dijunjung tinggi tentu berkelindan dengan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan publik di MK.

“Karena dua faktor itulah mudah-mudahan MK masih kokoh walaupun diterpa isu soal hakimnya, tetapi supporting-nya itu mempersembahkan dua hal yaitu pelayanan publik dan transparansi,” ujar Heru sekaligus membuka kegiatan forum konsultasi publik secara resmi di Ruang Delegasi Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Dukungan penuh diberikan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MK sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Dukungan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal tersebut meliputi pelaksanaan administrasi umum dan administrasi yustisial.

Sebagai informasi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat pemerintah dengan tujuan utamanya memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK), Fajar Laksono, juga mengatakan, pelayanan publik memiliki standar yang perlu dimonitoring dan dievaluasi, hal demikian maka pihaknnya menyelenggarakan forum konsultasi publik. Ia berpendapat bahwa pelayanan publik menjadi salah satu hal yang berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (ASN BerAKHLAK) dengan berorientasi pelayanan.

“Artinya secara keseluruhan MK melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi wabil khusus Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan itu sejauh ini pelayanan publik yang kita lakukan kita sadari sepenuhnya belum sempurna atau jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini secara lebih berjangka panjang ini dalam kerangka memperbaiki pelayanan publik yang kita lakukan,” kata Fajar.

MK berharap melalui forum konsultasi publik ini,  semoga mendapatkan masukan, saran, dan kritik dari masyarakat. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam penetapan pedoman standar pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Forum konsultasi publik diselenggarakan atas dasar Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar para pihak yang berperkara dan masyarakat umum dapat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik di MK dengan sebaik-baiknya. Kegiatan forum pelayanan publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK khususnya Biro HAK dilaksanakan dengan tujuan untuk lebih memahami dan meningkatkan pelayanan publik secara baik sehingga dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pencari keadilan yang datang ke MK dapat terlayani dengan baik sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.

MK mengundang tiga orang dari berbagai latar belakang untuk menjadi narasumber pada forum konsultasi publik. Ketiga narasumber yaitu Jurnalis Detik.com, Andi Saputra, Advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan Analis Kebijakan Pertama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Indra Setiawan.

Andi dan Viktor menilai bahwa pelayanan publik di MK sudah cukup baik dibandingkan lembaga peradilan lainnya. Pelayanan publik di lembaga peradilan tentu berbeda dengan instansi lain yang memang fokus pada pelayanan masyarakat secara langsung seperti Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Indra menyampaikan, standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 15:43 WIB
Sukses, Kota Tidore Kepulauan Tidak Masuk dalam Sengketa Pemilu 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:20 WIB
MK Terima 23 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Tangani PHPU Pilpres
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:10 WIB
KPU Serahkan Kesimpulan Dokumen Sidang PHPU 2024 ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:37 WIB
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:35 WIB
MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 12:19 WIB
KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Aturan