20 Maret, KPU Berpotensi Tetapkan Hasil Pemilu 2024

: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (22/2/2024). Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB - Redaktur: Untung S - 2K


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu, 20 Maret.

"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.

Tidak hanya itu, sambung Mellaz, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.

"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Selasa, 23 April 2024 | 17:12 WIB
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Manggarai Barat Adalah 27-29 Agustus 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 19 April 2024 | 13:07 WIB
Harap Pilkada Serentak Berjalan Aman, Ini Arahan Ketua KPU Maluku Utara
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 18 April 2024 | 20:22 WIB
Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:53 WIB
KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:10 WIB
Bawaslu Kalbar Tunggu Juknis Rekruitmen Pengawas Pilkada
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 16 April 2024 | 15:21 WIB
Lengkap, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024