KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

: Rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Q, Rabu malam (17/4/2024). (Foto: Andika)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 April 2024 | 18:53 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 108


Kota Gorontalo, InfoPublik – Kantor Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan Pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Q, Rabu malam (17/4/2024).

Rakor itu turut dihadiri Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, jajaran Forkopimda, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Setelah Pilkada serentak 2024 di-launching oleh Ketua KPU RI di Jogjakarta, maka pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera menindaklanjutinya dengan rangkaian persiapan. Demikian halnya dengan Provinsi Gorontalo yang akan me-launching Pilkada serentak pada 1 Mei 2024 dan diteruskan oleh kabupaten/kota.

“Sering kali kami terkendala karena urusan sekretariat PPK/PPS terkait langsung dengan pemkab/pemkot, termasuk juga dispensasi. Insya Allah pada Pilkada 2024 ini hal-hal seperti itu tidak terjadi. Kami sangat berharap dukungan administratif, termasuk juga dukungan PPK/PPS juga yang dari ASN,” ungkap Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem.

Fadliyanto juga menjelaskan bahwa tahapan persiapan Pilkada akan diawali dengan rekrutmen PPK/PPS yang dipegang langsung oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan dengan membuka pemasukan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei. Setelah proses pencalonan, perseorangan ataupun partai politik melakukan pendaftaran pada 27 Agustus.

Fadliyanto membeberkan syarat administrasi terbagi atas dua hal, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan dibagi lagi atas dua, yakni perseorangan dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 88.121 dan sebaran minimal sebanyak empat kabupaten/kota.

Sementara untuk partai politik, persyaratan perolehan dukungannya paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

“Saya kira hal ini perlu kita serap bersama, karena terkait administrasi syarat calon ini sering menimbulkan persoalan yang akibatnya tidak kondusif bagi stabilitas daerah,” ungkap Fadliyanto.

Untuk syarat calon, di antaranya surat keterangan tidak dipidana/tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan adanya ijazah dari Kemendikbud atau Kementerian Agama. Adapula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usai pendaftaran dan proses verifikasi, selanjutnya akan ada penetapan pasangan calon pada 22 September. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, dimulailah proses kampanye, baik untuk gubernur, bupati, maupun wali kota. (mcgorontaloprov/mila)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:23 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Padang Panjang Terpilih, Ini Daftar Namanya
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 03:24 WIB
Pj Bupati Aceh Jaya Pimpin Rakor Tahapan Pilkada
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 13:48 WIB
Bupati Terima Kunjungan Komisioner KPU Kabupaten Seluma
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:07 WIB
KPU Provinsi Gorontalo Luncurkan Pilkada Tahun 2024