Pemegang E-KTP Kecewa Tidak Dapat Menyalurkan Hak Pilih Pemilu 2024

: alah seorang masyarakat yang protes karena tidak bisa menyalurkan hak politiknya


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 16 Februari 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 101


Ternate,  InfoPublik - Sejumlah masyarakat Kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate Utara mengaku kecewa tidak dapat menyalurkan hak politiknya karena tidak mendapat formulir C6.

Untuk itu, mereka mendatangi TPS dengan membawa E-KTP. Namun, mereka tetap tidak dapat dilayani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk pemungutan suara.

"Saya tidak dapat Form C6, jadi saya datang ke TPS pukul 11.30 WIT dengan membawa e-KTP, tapi petugas belum melayani, karena masih ada DPT yang melakukan pencoblosan. Saya balik lagi di pukul 12.00 WIT, jawabannya masih sama," kata Alajub Latif.

Ia menjelaskan, ketika  kembali ke TPS untuk ketiga kalinya, ia ditolak oleh petugas dengan alasan waktu pemungutan suara telah selesai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPS Kelurahan Dufa-Dufa Ilham Abdullah menyatakan "memang kita bekerja sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh KPU". MC Tidore/Rima

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 11:58 WIB
Bawaslu Halmahera Tengah Bersihkan Alat Sosialisasi Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan