- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Rabu, 27 November 2024 | 16:43 WIB
: alah seorang masyarakat yang protes karena tidak bisa menyalurkan hak politiknya
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 16 Februari 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 118
Ternate, InfoPublik - Sejumlah masyarakat Kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate Utara mengaku kecewa tidak dapat menyalurkan hak politiknya karena tidak mendapat formulir C6.
Untuk itu, mereka mendatangi TPS dengan membawa E-KTP. Namun, mereka tetap tidak dapat dilayani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk pemungutan suara.
"Saya tidak dapat Form C6, jadi saya datang ke TPS pukul 11.30 WIT dengan membawa e-KTP, tapi petugas belum melayani, karena masih ada DPT yang melakukan pencoblosan. Saya balik lagi di pukul 12.00 WIT, jawabannya masih sama," kata Alajub Latif.
Ia menjelaskan, ketika kembali ke TPS untuk ketiga kalinya, ia ditolak oleh petugas dengan alasan waktu pemungutan suara telah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPS Kelurahan Dufa-Dufa Ilham Abdullah menyatakan "memang kita bekerja sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh KPU". MC Tidore/Rima