- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:13 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 127
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) untuk segera melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
“Kami mengapresiasi Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten/kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP Elektronik kepada pemilih, bahkan pada hari libur dan hari pemungutan suara hingga pukul 12 siang. Hal ini sesuai dengan edaran Mendagri Nomor: 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan pers pada Selasa (26/11/2024).
Ory menjelaskan, pemilih yang belum memiliki E-KTP dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah:
“Bagi penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil setempat,” tambah Ory.
Di TPS, pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik, foto KTP Elektronik, atau KTP Elektronik digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.
(MC Padang/Marajo)