Pemegang E-KTP Kecewa Tidak Dapat Menyalurkan Hak Pilih Pemilu 2024

: alah seorang masyarakat yang protes karena tidak bisa menyalurkan hak politiknya


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 16 Februari 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 119


Ternate,  InfoPublik - Sejumlah masyarakat Kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate Utara mengaku kecewa tidak dapat menyalurkan hak politiknya karena tidak mendapat formulir C6.

Untuk itu, mereka mendatangi TPS dengan membawa E-KTP. Namun, mereka tetap tidak dapat dilayani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk pemungutan suara.

"Saya tidak dapat Form C6, jadi saya datang ke TPS pukul 11.30 WIT dengan membawa e-KTP, tapi petugas belum melayani, karena masih ada DPT yang melakukan pencoblosan. Saya balik lagi di pukul 12.00 WIT, jawabannya masih sama," kata Alajub Latif.

Ia menjelaskan, ketika  kembali ke TPS untuk ketiga kalinya, ia ditolak oleh petugas dengan alasan waktu pemungutan suara telah selesai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPS Kelurahan Dufa-Dufa Ilham Abdullah menyatakan "memang kita bekerja sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan oleh KPU". MC Tidore/Rima

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 27 November 2024 | 16:43 WIB
Pj Bupati HSU Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 01 Murung Sari, Amuntai Tengah
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Rabu, 27 November 2024 | 12:48 WIB
Bupati Siak: Pilkada 2024 Momentum Pilih Pemimpin Berkualitas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 11:57 WIB
Pj Sekda Padang Gunakan Hak Pilihnya, Ajak Warga Jangan Golput
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 03:46 WIB
Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Padang Ditargetkan Melebihi 75 Persen
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
Layanan Perekaman KTP Elektronik Dibuka hingga Hari Pemungutan Suara
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:12 WIB
KPU Padang Sediakan TPS Khusus, Pastikan Semua Warga Bisa Memilih