KPU: Pemilih Bisa Gunakan E-KTP Pada Saat Pemilu Pencoblosan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 6 Februari 2024 | 07:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan, bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik. 

"Oleh sebab itu, Kami mengingatkan pemilih, ketika hari pemungutan suara nanti, agar membawa KTP Elektronik ke TPS," kata Ory Sativa Syakban
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Senin (5/2/2024) di Kota Padang.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS. Demi untuk menjaga ketersediaan surat suara, Pemilih yang sudah terdaftar di  DPT disarankan datang pada rentang waktu pukul 07.00 WIB hingga jam 10.59 WIB. 

Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik. Pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) disarankan datang menggunakan hak pilih pada pukul 11.00 WIB hingga jam 11.59 WIB. Meski demikian, kedatangan pemilih kategori DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya.

Terakhir, pemilih yang belum masuk kategori DPT dan DPTb, dapat menggunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP Elektronik saja. Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang pukul 12.00 WIB  hingga jam pukul 13.00 WIB. 

"Pemilih DPK ini, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia", imnbunya.

Selain itu, KTP Elektronik, dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk digital, fotokopi dan foto di smartphone. 

"Bahkan jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihatkan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil," tutupnya. (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
KPU Kota Padang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Daftarnya
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:34 WIB
KPU Kota Padang: Tidak Ada Tanggapan Masyarakat Soal Calon Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 22 September 2024 | 17:29 WIB
Sebanyak 665.126 Pemilih Tetap Kota Padang Siap Menyambut Pemilihan Serentak 2024!
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan