- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 22 September 2024 | 23:52 WIB
: Anggota Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin G. Maitimu. DOK: Noviyanti
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 24 Januari 2024 | 19:56 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 83
Weda, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik peserta Pemilu disejumlah lokasi yang dilarang di Halmahera Tengah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Wakil Koordinator, Halmahera Tengah, Jeplin G. Maitimu, di Halteng, Selasa (23/1/2024).
Jeplin G. Maitimu mengungkapkan, ada spesifikasi tempat pemasangan apk yang di tetapkan oleh KPU dan Bawaslu diantaranya lapangan olahraga dan area pelabuhan.
Namun beberapa hari lalu pihaknya menemukan APK Partai Politik salah satu peserta Pemilu yang terpasang di area Kantor Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Partai Politik peserta Pemilu yang memasangan APK dilokasi Kantor Desa Wairoro untuk minta dipindahkan saat itu juga”, kata Jeplin
Selain ditemukan di Kantor Desa, lanjut Jeplin, pihak Bawaslu juga menemukan pemasangan APK salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di area Masjid Raya.
“Setelah mendapati adanya APK yang terpasang di lokasi Masjid Raya, kami langsung surati melalui jajaran di Kecamatan namun tidak direspon, maka kami langsung berkooordinasi dengan pihak Satpol PP untuk dipindahkan,” ujarnya.
Jeplin menambahkan, pihaknya juga menemukan ada beberapa APK peserta pemilu yang terpasangan di sejumlah pohon, namun dengan cepat langsung ditertibkan karena itu termasuk area yang dilarang.
“Sementara untuk pemasangan APK di depan rumah warga atau tempat usaha, kami langsung mendatangi ke tempat tersebut untuk menanyakan surat izin tertulis kepada pemilik lokasi,” katanya, mengakhiri. Noviyanti/MC Tidore