Panwaslu Taliabu Barat Kukuhkan 47 Pengawas TPS

: ilustrasi Pengawan TPS


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 23 Januari 2024 | 08:37 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 84


Taliabu, InfoPublik - Sebanyak 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Taliabu Barat resmi dikukuhkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, di Balai Rakyat Desa Kilong, Senin (22/1/2024).

Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Sutrisno J Muhdin mengatakan, pengkuhan PTPS dilakukan serentak di masing-masing wilayah Panwaslu Kecamatan.

“Di Taliabu Barat kan ada 47 TPS, jadi per TPS kami kukuhkan Pengawas TPS sebanyak 47 orang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Nomor: 001/KP.04.01/K/MU-8/12024,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PTPS sama dengan Panwaslu kecamatan. Maka mereka akan bekerja dari mulai persiapan sampai pemungutan suara hingga selesai Pemilu digelar.

“Nantinya, mereka juga akan mengawasi perpindahan kotak suara dari TPS ke Sekretariat PPS. Jadi kewenangannya sama sesuai dengan acuan di pasal 114, 115 dan 116 Undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu,” katanya, mengakhiri. Noviyanti/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:52 WIB
Atlet Kempo Maluku Utara Raih Medali Emas di Kejuaraan Nasional Menkumham Cup II
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 22 September 2024 | 23:59 WIB
DPRD Maluku Utara Tuntaskan Ranperda Tata Ruang Wilayah Sebelum Akhir Masa Jabatan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024