Dikbud Gorontalo Bahas Penanganan Anak Tidak Sekolah
Diskusi kelompok terpumpun Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). (foto PPID)
Diskusi kelompok terpumpun Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). (foto PPID)
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan, dalam menangani persoalan anak tidak sekolah (ATS).
"Penanganan anak tidak sekolah memerlukan dukungan data yang akurat serta langkah konkret agar setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak," kata Sudarman, Rabu (4/11/2026).
Sudarman menjelaskan instansinya pada Selasa menggelar diskusi kelompok terpumpun Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
ia menerangkan kegiatan ini yang melibatkan perangkat daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, memverifikasi data ATS, serta merumuskan langkah penanganan berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 340/9/VIII/2026 tentang Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan ATS.
Pembahasan dalam diskusi ini mencakup penguatan verifikasi dan validasi data ATS jenjang SMA, SMK, dan SLB, ekspose data ATS Provinsi Gorontalo, serta identifikasi permasalahan dan strategi penanganan.
Hasil diskusi menegaskan perlunya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan ATS. Verifikasi dan validasi data perlu dilakukan secara berkala hingga tingkat satuan pendidikan dan individu agar data administrasi sesuai dengan kondisi faktual. Satuan pendidikan juga diharapkan aktif menelusuri peserta didik yang tidak melanjutkan pendidikan atau tidak lagi aktif bersekolah.
Kesepakatan lainnya mencakup identifikasi lulusan SMP yang berpotensi tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK, integrasi penanganan ATS dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) ATS, serta penguatan peran dan kewenangan setiap perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dikbud Provinsi Gorontalo akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi data ATS. (mcgorontaloprov/ppid)
© Copyright 2026, All Rights Reserved