Tidore, InfoPublik- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Menurut dia, daerah kepulauan seperti Tidore perlu mengembangkan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat.
"Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap," kata dia saat Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran 2027 di Gedung DPRD Tidore, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.
"Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027," ujar dia.
Ia menambahkan, KUA-PPAS menjadi instrumen untuk memastikan program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam APBD diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait kondisi fiskal, ia mengakui penyusunan APBD 2027 menghadapi tantangan akibat dinamika sosial, ekonomi, dan politik nasional. Kapasitas fiskal daerah dinilai masih terbatas untuk membiayai program wajib dan mengikat serta berbagai program prioritas daerah, sementara pemerintah daerah juga dituntut mendukung program strategis nasional.
Untuk itu, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlanjutan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.
Mengakhiri sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan penandatanganan KUA-PPAS sebagai momentum memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Tidore, Ade Kama menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 89 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ia menyampaikan, Badan Anggaran DPRD sebelumnya telah membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah menyepakati proyeksi rancangan anggaran 2027.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD 2027 Kota Tidore Kepulauan selanjutnya berlanjut pada pembahasan Rancangan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(MC Tidore/Nun)