Hari Jadi ke-757 Sumenep, ASN Wajib Kenakan Baju Adat Keraton untuk Lestarikan Budaya
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
Sumenep, Infopublik – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadikan peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep sebagai momentum memperkuat identitas budaya melalui pemakaian busana tradisional. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep selama tiga hari, pada 29–31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton. Selain bagi aparatur pemerintah daerah, imbauan juga ditujukan kepada pegawai instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), serta pegawai, dosen, dan guru di lembaga pendidikan swasta untuk mengenakan busana adat keraton lengkap.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pemakaian busana adat bukan sekadar pelengkap perayaan hari jadi, melainkan salah satu cara menumbuhkan kebanggaan terhadap sejarah dan tradisi daerah.
Menurutnya, Baju Adat Keraton Sumenep merepresentasikan warisan sejarah dan kebesaran budaya yang menjadi bagian dari jati diri masyarakat. Pelestariannya perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” kata Achmad Fauzi, Kamis (29/10/2026), seperti dikutip dari Media Center Kabupaten Sumenep.
Upaya pelestarian budaya juga melibatkan kalangan pendidikan. Melalui surat edaran tersebut, mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep diarahkan mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.
Pelibatan aparatur dan peserta didik diharapkan membuat peringatan hari jadi lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Pemakaian busana adat dan batik daerah juga menjadi sarana memperkenalkan kekayaan budaya lokal dalam aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, kewajiban mengenakan Baju Adat Keraton dikecualikan bagi ASN dan pegawai non-ASN yang harus menggunakan seragam khusus sesuai tugasnya. Pengecualian berlaku, antara lain, bagi tenaga medis yang sedang melakukan operasi serta petugas keamanan dan penanganan darurat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pemadam kebakaran yang bertugas di lapangan.
Achmad Fauzi menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparatur, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki peran untuk menjaga tradisi agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Melalui peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah berharap kebanggaan terhadap budaya lokal tidak berhenti pada penggunaan busana tradisional selama perayaan. Kesadaran untuk mengenali, menghargai, dan meneruskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep diharapkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
(Yasik/Fer)
© Copyright 2026, All Rights Reserved