Kadinsosdukcapil Provinsi dan Dua Dinas Sosial Kabupaten Tinjau Rumah Singgah
Kunjungan sejumlah kepala dinas sosial di umah singgah. (foto Owan)
Kunjungan sejumlah kepala dinas sosial di umah singgah. (foto Owan)
Kabupaten Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Sosial, Kependudulan dan Oencatatan Sipil ( Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo Reflin Buata, bersama Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Gorontalo Haris S. Tome dan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo Syafrudin Kadir Lamusu melakukan kunjungan kerja langsung ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjenguk sekaligus memastikan kondisi anak-anak panti asuhan yang menjadi korban dugaan tindakan pelecehan oleh oknum pengasuh di Panti Asuhan Ar-Rahman, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Saat ditemui di sela-sela peninjauan di Rumah Singgah, Kadinsosdukcapil Gorontalo Reflin Buata, menegaskan penanganan terhadap anak-anak korban kejahatan seksual ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Pihaknya berkolaborasi lintas wilayah guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, mulai dari perlindungan hukum hingga penanganan dampak psikologis.
"Kehadiran kami bersama Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo adalah untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal," kata Reflin, Rabu (04/11/2026).
Reflin menegaskan bahwa instansinya fokus pada proses trauma healing dan pendampingan psikologis agar kondisi mental anak-anak ini bisa bertahap pulih dari rasa trauma.
Sinergi antara Pemprov Gorontalo, Pemkab Gorontalo, dan Pemkab Boalemo dinilai penting mengingat beberapa anak panti asuhan tersebut berasal dari berbagai wilayah kabupaten/kota di Gorontalo.
Sinergi ini juga mencakup koordinasi teknis penanganan lanjutan serta pemenuhan kebutuhan dasar korban selama masa pemulihan di Rumah Singgah.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas atau foto anak-anak korban demi menjaga privasi dan masa depan mereka, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mcgorontaloprov/owan)
© Copyright 2026, All Rights Reserved