Baitul Mal Banda Aceh Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah untuk Fakir Miskin
Foto: Baitul Mal Kota Banda Aceh
Foto: Baitul Mal Kota Banda Aceh
Banda Aceh, InfoPublik – Baitul Mal Kota Banda Aceh akan melakukan survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tahun 2026. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan bagi masyarakat fakir miskin diberikan sesuai kriteria dan tingkat kebutuhan.
Survei yang dijadwalkan mulai Rabu (28/10/2026) tersebut dilaksanakan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Berdasarkan data Baitul Mal, sebanyak 165 proposal yang akan diverifikasi terdiri atas 103 proposal pembangunan rumah baru dan 62 proposal rehabilitasi rumah.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan program bantuan perumahan bagi masyarakat fakir miskin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar berupa hunian yang layak.
Ia meminta perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi sesuai tugas dan kewenangannya sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Illiza.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, menegaskan bahwa survei lapangan menjadi tahapan penting untuk memeriksa kondisi rumah dan memastikan kelayakan calon penerima berdasarkan fakta di lapangan.
Menurutnya, banyaknya proposal yang masuk menunjukkan tingginya animo masyarakat. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua permohonan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, hasil survei akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan calon penerima berdasarkan tingkat kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan anggaran.
“Program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, kondisi rumah dan kelayakan calon penerima perlu diperiksa secara langsung agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Baitul Mal Kota Banda Aceh telah memprogramkan pembangunan 30 rumah layak huni dan rehabilitasi 30 rumah bagi masyarakat fakir miskin pada 2026. Dengan demikian, total rumah yang direncanakan mendapat bantuan sebanyak 60 unit.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, mengatakan survei dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik rumah dan keadaan calon penerima bantuan.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diperlukan untuk menilai kondisi bangunan, menentukan kebutuhan penanganan, serta mendukung penyusunan rencana anggaran biaya, gambar, dan spesifikasi teknis.
Sementara itu, Baitul Mal bertanggung jawab atas pengelolaan program, evaluasi, penetapan penerima, dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai tugas dan kewenangannya.
Pelaksanaan survei tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program ZIS.
Melalui verifikasi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.