Banda Aceh, InfoPublik – Pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian membutuhkan tindak lanjut nyata atas putusan pengadilan. Untuk memastikan hak tersebut tidak berhenti pada keputusan hukum, Pemerintah Aceh mendorong penguatan komitmen dan koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan putusan.
Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh, Syakir, menegaskan hal tersebut dalam Seminar Nasional Memperkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Perceraian di Aceh, yang berlangsung di Muraya Hotel Aceh. Kamis (29/10/2026).
Menurut Syakir, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak maupun kewajiban mantan suami memenuhi hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku. Anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, serta kesempatan tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu, hak mantan istri yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Putusan pengadilan tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila hak-hak yang telah ditetapkan di dalamnya tidak benar-benar dilaksanakan. Kita tentu tidak ingin anak-anak menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari persoalan orang tuanya,” tegasnya.
Syakir menyebut, pemenuhan hak pascaperceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, kemanusiaan, dan masa depan generasi Aceh. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Putusan Perceraian serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk menunaikan amanah, berlaku adil, dan menghormati hak orang lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemenuhan hak secara nyata, baik hak anak atas nafkah, pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan maupun hak mantan istri sesuai ketentuan hukum.
Untuk memperkuat upaya tersebut, DP3A Aceh bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menyelenggarakan seminar nasional yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai hak perempuan dan anak pascaperceraian, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, serta merumuskan rekomendasi dan langkah tindak lanjut.
Seminar tersebut diikuti sekitar 65 peserta secara langsung dari unsur SKPA, biro, lembaga kekhususan, Mahkamah Syar’iyah, TP-PKK, jurnalis, akademisi, dan lembaga masyarakat. Kegiatan juga diikuti peserta secara daring melalui Zoom.
Dalam kesempatan itu, Meutia menjelaskan bahwa DP3A Aceh bersama AIPJ3 sedang menyusun kajian terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak, termasuk restitusi dan kompensasi.
Kajian tersebut menemukan praktik pelaksanaan putusan yang memuat kewajiban pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban di Mahkamah Syar’iyah Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dan Mahkamah Syar’iyah Sukamakmue, Kabupaten Nagan Raya. Putusan tersebut telah dieksekusi dengan baik oleh pihak kejaksaan dan menjadi praktik baik yang dapat diterapkan di kabupaten/kota lainnya.
Meutia mengapresiasi dukungan AIPJ3 kepada Pemerintah Aceh melalui DP3A Aceh dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk melalui penyusunan kajian yang masih berlangsung.
Penguatan pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat menjembatani ketentuan hukum dengan pemenuhan hak yang benar-benar diterima perempuan dan anak. Dengan demikian, hak atas nafkah, pengasuhan, pendidikan, kesejahteraan, serta hak mantan istri sesuai putusan pengadilan dapat menjadi bagian nyata dari perlindungan pascaperceraian.