Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar pendukung evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi nilai tanah. Upaya tersebut diperkuat melalui serah terima hasil pekerjaan pendetailan peta ZNT skala 1:5.000 yang mencakup wilayah Kecamatan Katingan Hilir, meliputi dua kelurahan dan enam desa, serta Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Rabu (28/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, menekankan bahwa data ZNT perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengelolaan pajak daerah, meningkatkan transparansi informasi pertanahan, serta memberikan informasi yang lebih terperinci bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
“Data Zona Nilai Tanah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi nilai objek pajak dan mendukung pengelolaan PBB-P2. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai nilai tanah agar dapat memanfaatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan kegiatan ekonomi,” ujar Christian Rain.
Menurutnya, tanah tidak hanya memiliki nilai sebagai aset yang dimiliki atau diperjualbelikan, tetapi juga merupakan sumber daya ekonomi yang dapat dikelola secara produktif untuk menunjang kehidupan dan masa depan masyarakat. Karena itu, ketersediaan informasi nilai tanah yang lebih terperinci diharapkan membantu masyarakat memahami potensi aset yang dimiliki serta mendukung perencanaan pemanfaatan tanah.
Dari sisi pemerintah daerah, data ZNT dapat menjadi salah satu sumber pendukung dalam mengevaluasi nilai objek pajak dan mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pajak daerah. Data tersebut dapat membantu proses evaluasi menjadi lebih terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme perpajakan yang berlaku.
Christian juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pendetailan peta ZNT. Ia berharap hasil pekerjaan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat.
“Pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah perlu diikuti dengan sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi dan manfaatnya. Dengan informasi yang semakin mudah dipahami, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki bahan pertimbangan yang lebih baik dalam merencanakan pemanfaatan tanah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga berharap pendataan dan pendetailan ZNT dapat dikembangkan secara bertahap di wilayah lain yang menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah, memperkuat transparansi informasi nilai tanah, serta menunjang perencanaan pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Melalui pemanfaatan data ZNT secara tepat, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pajak daerah, sementara masyarakat memperoleh informasi yang lebih memadai untuk memahami nilai tanah dan merencanakan pemanfaatan aset secara produktif.