Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan Fisabilillah bagi Pengajar dan Lembaga Pengajian
Foto: Baitul Mal Kota Banda Aceh
Foto: Baitul Mal Kota Banda Aceh
Banda Aceh, InfoPublik – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah 2026 bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian pada 22–28 Oktober 2026. Penerimaan berkas persyaratan dijadwalkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardawy menyampaikan informasi tersebut di kantornya, Kamis (22/10/2026). Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan serta keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kota Banda Aceh.
Yusuf mengatakan, berkas pengajuan dapat diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada pukul 09.00–16.00 WIB. “Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh,” katanya.
Untuk bantuan TPA/TPQ, lembaga harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun. Lembaga juga harus memiliki struktur pengurus yang disahkan, sedikitnya 30 santri, minimal tiga tenaga pengajar, tempat pengajian tersendiri, serta papan nama.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026.
Pemohon juga harus melampirkan struktur pengurus, data pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, kurikulum TPA/TPQ, serta foto tempat dan papan nama TPA/TPQ
Majelis Taklim yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan telah berjalan minimal dua tahun. Lembaga wajib memiliki struktur pengurus yang disahkan, menyelenggarakan kajian pendidikan keagamaan, serta memiliki minimal 15 jemaah.
Anggota pengajian terdiri atas pemuda atau orang dewasa, dengan frekuensi pertemuan minimal satu kali dalam sebulan.
Persyaratan administrasi mencakup surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026.
Pemohon juga harus melampirkan struktur pengurus, data pengajar dan jemaah yang diketahui keuchik setempat.
Sementara itu, Balai Pengajian harus beroperasi di Kota Banda Aceh dan telah berjalan minimal dua tahun. Balai juga wajib memiliki struktur pengurus yang disahkan serta sedikitnya 15 santri atau aneuk miet beut yang aktif dan bukan fiktif.
Dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, serta surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026.
Selain itu, pemohon harus melampirkan struktur pengurus, data pengajar dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta foto tempat Balai Pengajian.
Baitul Mal Kota Banda Aceh mengimbau lembaga dan tenaga pengajar yang memenuhi kriteria untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan masing-masing bantuan dan menyerahkannya pada jadwal penerimaan berkas yang telah ditentukan. (Rid)
© Copyright 2026, All Rights Reserved