Padang, Infopublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di sejumlah kawasan pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 11 orang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan aktivitas yang menjadi sasaran penertiban di ruang publik.
Patroli menyasar tempat penginapan dan rumah kos di Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. Petugas juga menyisir sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Khatib Sulaiman hingga kawasan Batang Arau, untuk memantau aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga kondisi kota tetap aman dan tertib.
“Malam ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari,” ujar Malizar Ade saat memimpin kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah penginapan dan rumah kos, petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, saat menyisir Jalan Khatib Sulaiman dan kawasan Batang Arau, petugas mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga larut malam serta seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Sebelas orang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Malizar menjelaskan, petugas selanjutnya akan memanggil pihak keluarga dan meminta mereka yang terjaring membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” katanya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan di ruang publik.
Melalui patroli rutin, Satpol PP Kota Padang berupaya memastikan aktivitas masyarakat berlangsung sesuai ketentuan. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan warga dan ketertiban lingkungan, terutama pada jam-jam rawan.
Pemerintah Kota Padang mengharapkan masyarakat turut menjaga ketenteraman kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta menggunakan ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab.
(Mdn)
~ 📤 by Ju