Padang, Infopublik – Ketepatan penyampaian surat panggilan sidang dan pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang. Kedua lembaga berupaya memperkuat koordinasi agar kendala administrasi tidak menghambat proses peradilan dan hak anak tetap terlindungi.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang Fadly Amran dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Anneka Yosihilma di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Anneka menyampaikan sejumlah kendala operasional yang dihadapi pengadilan, termasuk pengiriman surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia yang terkendala ketidaksesuaian data alamat penerima.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pengadilan Agama Padang berharap dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah kelurahan. Dukungan aparatur kelurahan dinilai dapat membantu memastikan informasi alamat lebih akurat sehingga penyampaian panggilan sidang berjalan lebih efektif. “Terkait penyampaian surat panggilan sidang, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan,” ujar Anneka.
Selain kendala administrasi peradilan, Anneka menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak nafkah anak setelah orang tuanya bercerai, terutama apabila salah satu orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, dukungan Pemerintah Kota Padang diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan kewajiban nafkah anak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai, diperlukan dukungan langsung dari Pemerintah Kota Padang,” kata Anneka.
Pemenuhan nafkah merupakan aspek penting dalam perlindungan anak setelah perceraian. Karena itu, koordinasi lintas lembaga diharapkan membantu mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kewajiban orang tua tanpa mengabaikan prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penyelesaian kendala pelayanan hukum yang berkaitan dengan masyarakat.
Fadly mendorong penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang sebagai landasan koordinasi yang lebih terarah. Kerja sama itu diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam membantu penyampaian surat panggilan sidang maupun mendukung pemenuhan hak anak.
“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” ujar Fadly.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang Zul Asfi Lubis, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Padang.
Penguatan kerja sama ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas layanan peradilan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat. Bagi warga, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pengadilan dapat membantu mengurangi hambatan administratif serta memastikan persoalan pascaperceraian, khususnya terkait hak anak, mendapat perhatian sesuai ketentuan hukum.
(Mul)
~ 📤 by Ju