Kasongan, InfoPublik - Kemudahan memperoleh informasi resmi pemerintah dan akses pertolongan saat keadaan darurat menjadi fokus penyempurnaan dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan yang melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Kamis (22/10/2026).
Dua rancangan regulasi tersebut mengatur pedoman kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan media massa dan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112. Keduanya diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung penyampaian informasi publik yang lebih terarah serta akses layanan kedaruratan yang mudah dan terkoordinasi.
Penyempurnaan kedua rancangan Perbup dibahas dalam Rapat Harmonisasi Perubahan Rancangan Peraturan Bupati bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kahayan. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, Kepala Diskominfostandi Katingan, Hotden Manto Manalu, serta pihak terkait lainnya.
Dari sisi komunikasi publik, perubahan pedoman kerja sama publikasi dengan media massa diarahkan untuk memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan pemerintah daerah. Informasi tersebut perlu disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat mengetahui program pemerintah serta memahami manfaatnya bagi kehidupan sehari-hari.
Kejelasan pedoman kerja sama juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan publikasi yang tertib dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, media massa dapat menjadi salah satu saluran penyebarluasan informasi pemerintah yang membantu masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai layanan, kebijakan, dan perkembangan pembangunan daerah.
Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, menekankan pentingnya penguatan regulasi agar komunikasi pemerintah semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan, program, dan pelayanan pemerintah daerah secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui layanan yang tersedia serta memahami manfaat program pemerintah bagi kehidupan mereka,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Hotden.
Selain komunikasi publik, Diskominfostandi juga berkaitan dengan dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Katingan Siaga 112. Layanan nomor tunggal panggilan darurat ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan ketika menghadapi situasi seperti kebakaran, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya tanpa harus terlebih dahulu mencari nomor telepon masing-masing instansi.
Namun, kemudahan menghubungi satu nomor perlu disertai mekanisme penanganan yang jelas. Kesiapan operator, penerimaan dan penerusan laporan kepada instansi berwenang, serta koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.
“Untuk layanan Katingan Siaga 112, kemudahan masyarakat menyampaikan laporan perlu didukung sistem komunikasi yang memadai dan koordinasi yang jelas antarinstansi. Karena itu, pengaturan layanan ini perlu disiapkan dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai prosedur dan menjawab kebutuhan masyarakat saat keadaan darurat,” demikian draf pernyataan lanjutan yang juga perlu dikonfirmasi kepada Hotden.
Dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, menekankan pentingnya regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan perlunya harmonisasi untuk memastikan rumusan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Diskominfostandi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan komunikasi publik dan aspek teknologi informasi yang berkaitan dengan kedua rancangan tersebut.
Pada akhirnya, regulasi yang jelas diharapkan mendukung dua kebutuhan masyarakat sekaligus: memperoleh informasi resmi pemerintah secara lebih mudah dan memiliki akses komunikasi yang lebih sederhana ketika membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat. (MC Diskominfo Kab Katingan/Dhe)