Kasongan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah mematangkan skema pemberian santunan bagi korban kebakaran permukiman sebagai bagian dari upaya penanganan bencana yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Bupati Katingan Saiful di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Jumat (24/4/2026), bersama perangkat daerah terkait.
Bupati menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga harus diikuti kebijakan lanjutan berupa pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak. “Kita harus memastikan korban mendapatkan perhatian yang layak, baik dalam penanganan darurat maupun bantuan pascakejadian,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, sepanjang 2026 telah terjadi enam kasus kebakaran permukiman yang berdampak pada 55 kepala keluarga (KK). Kondisi ini menjadi dasar penguatan langkah penanganan yang lebih sistematis, termasuk rencana penetapan status tanggap darurat.
Dengan status tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Katingan merencanakan pemberian santunan bagi korban dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per KK. Namun, penyaluran bantuan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan aturan. Selain penanganan dampak, pemerintah juga menyoroti aspek pencegahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa kebakaran permukiman menjadi salah satu bencana yang perlu mendapat perhatian serius, selain banjir serta kebakaran hutan dan lahan. “Ke depan, upaya pencegahan harus diperkuat, termasuk edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan instalasi listrik,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan bahwa penanganan kebakaran akan menjadi perhatian berkelanjutan, tidak hanya pada 2026, tetapi juga dalam perencanaan pembangunan ke depan. Dengan langkah tersebut, diharapkan penanganan kebakaran di Kabupaten Katingan dapat lebih cepat, tepat, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat terdampak.