Kota Gorontalo, InfoPublik - Gorontalo berhasil masuk dalam lima besar pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2026.
Capaian itu menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) untuk memperkuat pembinaan, pendampingan, dan peningkatan kualitas tata kelola BUMDesa di seluruh kabupaten.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemeringkatan BUMDesa Tingkat Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi dan kabupaten (PIC) BUMDesa. Rakor bertujuan mengoordinasikan hasil pemeringkatan, mengidentifikasi kendala pengelolaan, serta merumuskan langkah strategis untuk mendorong BUMDesa yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya BUMDesa sebagai salah satu instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengembangan BUMDesa perlu didukung oleh tata kelola kelembagaan yang baik, perencanaan usaha yang terarah, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kepala Dinas juga menekankan bahwa BUMDesa diharapkan dapat membuka akses ekonomi bagi perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengrajin.
Lebih lanjut, Kepala Dinas menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dalam membangun dan mengelola BUMDesa. Pendirian BUMDesa tidak boleh sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus didasarkan pada potensi desa, kebutuhan pasar, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Keberhasilan BUMDesa juga tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang dikelola, tetapi dari kinerja usaha yang nyata, seperti omzet, laba, penciptaan lapangan kerja, keterlibatan masyarakat, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Oleh karena itu, BUMDesa perlu dikelola sebagai mesin penggerak ekonomi desa, bukan sekadar tempat menyimpan atau menyalurkan dana. Orientasi pada produktivitas, profesionalisme, dan manfaat bagi masyarakat menjadi kunci untuk mendorong BUMDesa naik kelas dan semakin berdaya saing. (mcgorontaloprov/fahmi)