Palu, InfoPublik – Pemerintah Kota Palu memperkuat literasi keuangan aparatur sipil negara (ASN) melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dalam memilih layanan keuangan yang aman sekaligus mengantisipasi penipuan, investasi ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, membuka kegiatan tersebut secara simbolis di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Irmayanti mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN mengenai perlindungan konsumen serta memperkuat literasi dan inklusi keuangan.
Menurutnya, perkembangan layanan keuangan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi risiko, seperti penipuan, investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, ASN perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta cermat dalam memilih dan menggunakan produk maupun layanan keuangan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Irmayanti menegaskan, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menerapkan perilaku keuangan yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palu mampu mengelola keuangan secara bijak, menjaga keamanan data pribadi, menghindari praktik keuangan yang merugikan, serta memastikan legalitas penyedia layanan sebelum menggunakan produk keuangan.
Pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada keluarga, rekan kerja, serta masyarakat luas.
Irmayanti turut mendorong TPAKD Kota Palu dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab.
Melalui upaya tersebut, peningkatan literasi dan inklusi keuangan diharapkan berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen, sehingga ASN dan masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat serta terhindar dari praktik keuangan yang merugikan.