Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat, Senin (19/10/2026), dan diikuti 16 peserta UMKM.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Musliman, mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan karya dan produk pelaku usaha daerah.
“Langkah ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap perlindungan hukum atas karya dan produk pelaku usaha kita,” ujar Musliman.
Ia mengatakan, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Produk lokal, mulai dari kuliner khas, kerajinan, olahan hasil laut hingga produk kreatif, merupakan bagian dari kekayaan daerah yang turut memperkenalkan Raja Ampat.
Menurut dia, pendaftaran HKI penting untuk mencegah produk dan karya pelaku usaha ditiru, diklaim, atau disalahgunakan, sekaligus meningkatkan nilai jual dan memperluas akses pasar.
“Oleh karena itu, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bukan sekedar urusan administrasi, tapi merupakan perisai terhadap hasil jerih payah kita,” kata dia.
“HKI sekaligus menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar dan memperkuat daya saing produk lokal. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen hadir untuk memfasilitasi para pelaku usaha,” tambah Musliman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat, Taufik Akbar Iskandar Alam, menegaskan pentingnya perlindungan HKI di tengah persaingan pasar dan perkembangan perdagangan digital.
"Di era kompetisi pasar yang semakin ketat dan digital seperti ini, kreativitas tidaklah cukup. Keunikan, merek dan inovasi produk yang dihasilkan harus dilindungi secara hukum,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, fasilitasi tersebut bertujuan membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas kepemilikan atas produk dan inovasi mereka, meningkatkan nilai jual, serta memperluas akses pasar.
“Upaya ini dilakukan agar produk-produk UMKM Raja Ampat memiliki legalitas hukum kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual sekaligus memperluas akses pasar,” jelas dia.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, yaitu Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Achmad Djunaidi dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Merio Sergio Alu Resi.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap fasilitasi ini meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek, karya, dan inovasi sehingga produk lokal lebih terlindungi, bernilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)