Atambua, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Belu memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Kepolisian Resor Belu. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi se-Kabupaten Belu Tahun 2026 di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur, memperkuat pengawasan, serta mendorong pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah, bukan hanya Inspektorat atau aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi, kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perencanaan anggaran yang matang agar program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan.
“Tujuan kita adalah mewujudkan pemerintahan Kabupaten Belu yang bersih, transparan, dan akuntabel. Niat baik harus diwujudkan melalui kerja sama, komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab,” ujar Willybrodus.
Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana kegiatan memastikan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati juga mendorong koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum sejak dini apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama proyek dengan nilai anggaran besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesalahan, menjaga kualitas pembangunan, dan memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif untuk membantu aparatur memahami ketentuan hukum serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sedini mungkin.
Menurutnya, kesalahan administrasi perlu dibedakan dari tindak pidana dengan tetap berpedoman pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. “Lebih baik memahami aturan dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan, daripada baru mencari solusi ketika persoalan terjadi,” kata Arif.
Ia berharap komunikasi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Belu dan Pemerintah Kabupaten Belu terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penandatanganan diawali oleh Bupati Belu, kemudian diikuti Ketua DPRD Kabupaten Belu, perwakilan Kapolres Belu, perwakilan Dandim 1605/Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, serta perwakilan Satgas Pengamanan Perbatasan RI–RDTL. Para pimpinan perangkat daerah dan camat turut menandatangani komitmen tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah Kabupaten Belu, serta para camat dan lurah.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap kesamaan pemahaman, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengawasan program pemerintahan semakin meningkat. Dengan demikian, pengelolaan anggaran daerah diharapkan semakin transparan dan bertanggung jawab, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik terus meningkat.