Pemkab Boven Digoel Percepat Pengakuan Hak Tanah Adat
Wakil Bupati Marlinus Saat Menandatangani Dokumen
Wakil Bupati Marlinus Saat Menandatangani Dokumen
Boven Digoel, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Boven Digoel, Marlinus, mengatakan, dengan pengakuan batas wilayah tanah adat, maka pemerintah memiliki kejelasan mengenai pemilik hak wilayah ketika melaksanakan pembangunan di suatu daerah.
Hal itu disampaikan wabup, saat Rapat Finalisasi Pra Penetapan dan Pengesahan Surat Keputusan Bupati bagi 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Wambon/Mandobo Kenemopte dan Agayop, Kamis (8/10/2026).
Menurut wabup, pengakuan terhadap hak wilayah adat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas dan kepemilikan wilayah, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan sekaligus meminimalkan potensi perselisihan antarmarga.
“Dengan adanya pengakuan batas wilayah tanah adat, pemerintah memiliki kejelasan mengenai pemilik hak wilayah ketika melaksanakan pembangunan di suatu daerah,” ujarnya.
Wabup juga berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, panitia, masyarakat adat, marga pemilik hak wilayah maupun lembaga pendamping, dapat memastikan seluruh data dan nama pemilik hak wilayah ditulis secara tepat.
Hal tersebut dinilai penting karena keberadaan submarga dan nama-nama marga harus dicantumkan berdasarkan hasil identifikasi, verifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Ketua Harian Panitia Masyarakat Hukum Adat, Barcis Thesia, menjelaskan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat di Boven Digoel telah berlangsung sejak 2019 dengan melibatkan pemerintah dan lembaga pendamping masyarakat adat.
Tahapan pemerintah daerah kemudian diperkuat melalui proses regulasi hingga terbitnya Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat pada 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemetaan yang telah dilakukan.
Verifikasi dokumen dan lapangan tahap pertama dilaksanakan pada September 2025. Selanjutnya, verifikasi dan validasi tahap kedua dilakukan pada Juli 2026 selama satu minggu di tiga distrik.
Pada rapat finalisasi ini, hasil verifikasi dan validasi serta rancangan SK Bupati kembali disampaikan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara finalisasi sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan.
Barcis menyebut, terdapat sejumlah catatan yang masih perlu disempurnakan, khususnya dari sisi hukum dan administrasi. Penyempurnaan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu.
“Harapan kami, tiga belas marga dari Suku Wambon/Mandobo yang berasal dari tiga distrik ini dapat ditetapkan pada bulan Oktober,” jelasnya.
Penetapan 13 MHA tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel. Selain memberikan kepastian terhadap keberadaan dan wilayah adat, pengakuan ini juga diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi yang tetap memperhatikan hak serta keberadaan masyarakat adat.
Rapat finalisasi turut melibatkan unsur DPRK, perangkat daerah, pemerintah distrik, Badan Registrasi Wilayah Adat, lembaga pendamping, tokoh adat, kepala suku, kepala marga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta panitia pemetaan wilayah adat.
Setelah seluruh catatan dan dokumen disempurnakan, proses selanjutnya diarahkan pada penetapan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Bupati Boven Digoel sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap 13 Masyarakat Hukum Adat Suku Wambon/Mandobo Kenemopte dan Agayop.