PBBKB Riau Melaju, Akhir 2026 Diproyeksikan Tembus Rp1,510 Triliun
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026 atau tumbuh 20,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan tersebut bertambah Rp187,2 miliar secara tahunan, salah satunya didorong peningkatan jumlah Wajib Pungut (Wapu) dari 19 pada 2025 menjadi 26 pada 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III serta Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (8/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bertambahnya jumlah Wajib Pungut turut memberikan dampak terhadap pertumbuhan penerimaan PBBKB.
“Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026,” kata SF Hariyanto.
Dari total penerimaan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberikan kontribusi terbesar dengan nilai pemungutan Rp900,96 miliar.
Jumlah itu setara dengan 80,33 persen dari total realisasi PBBKB Riau hingga September 2026.
“Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujar SF Hariyanto.
Pemprov Riau memproyeksikan penerimaan PBBKB hingga akhir 2026 berpotensi mencapai Rp1,510 triliun.
Untuk mengejar proyeksi tersebut, pengawasan dan optimalisasi pemungutan dari seluruh Wajib Pungut akan diperkuat hingga akhir tahun.
Pemprov Riau juga meminta seluruh Wajib Pungut menyetorkan kewajiban PBBKB sesuai dengan volume transaksi penjualan bahan bakar kendaraan yang sebenarnya.
Menurut SF, optimalisasi penerimaan harus dilakukan tanpa menambah beban dunia usaha.
“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya,” kata SF Hariyanto.
Rekonsiliasi data dan penerapan aplikasi e-PBBKB juga diharapkan memperkuat akurasi pencatatan serta pengawasan penerimaan pajak bahan bakar di Riau.
© Copyright 2026, All Rights Reserved