KUHP Baru Akui Living Law, LAMR Siapkan Draf Hukum Acara Adat Melayu Riau
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Bengkel Hukum (Istimewa)
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Bengkel Hukum (Istimewa)
Pekanbaru, InfoPublik — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menargetkan penyusunan draf Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai pedoman penyelesaian perkara adat yang selaras dengan sistem hukum nasional, menyusul pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Langkah tersebut dibahas dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”, yang digelar LAMR dalam rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (18/10/2026).
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Marjohan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi upaya memperjelas kedudukan hukum adat, mekanisme penerapannya, serta hubungannya dengan sistem peradilan nasional.
Menurutnya, hukum adat Melayu tidak hanya berupa kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga mencakup nilai, norma, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang diakui dan dipatuhi masyarakat.
Falsafah “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” menjadi salah satu landasan masyarakat Melayu dalam menjunjung nilai agama, kepatutan, keadilan, kebersamaan, dan kemaslahatan.
Marjohan menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat melalui KUHP baru perlu dipahami secara cermat agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengakuan tersebut tidak berarti seluruh kebiasaan masyarakat dapat secara otomatis dijadikan dasar pemidanaan. Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung prinsip keadilan.
“Penguatan hukum adat tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap tradisi, tetapi harus disertai pemahaman yang cermat mengenai batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan hubungannya dengan sistem hukum nasional,” ujar Marjohan.
Menurutnya, keberagaman hukum adat Melayu di berbagai wilayah Riau menjadi alasan penting dilakukannya pemetaan terhadap norma, tata cara, kelembagaan, dan praktik penyelesaian sengketa yang masih berlaku di tengah masyarakat.
Pemetaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan gambaran mengenai hukum adat yang benar-benar hidup dan dipedomani masyarakat, sekaligus mengidentifikasi perbedaan penerapannya antardaerah.
Marjohan juga mengingatkan pentingnya membedakan norma adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, dan kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan negara.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi dan batas kewenangan yang perlu dipahami agar penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih.
Dorong Pedoman Penyelesaian Perkara Adat
Melalui Bengkel Hukum Acara Adat, LAMR mendorong penyusunan rumusan tata cara penyelesaian perkara adat yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rumusan tersebut mencakup tahapan pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, serta pemulihan hubungan sosial antarpihak yang berselisih.
Selain itu, koordinasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum menjadi perhatian untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing dan tetap melindungi hak warga negara.
LAMR juga mendorong penyusunan pedoman serta rekomendasi penerapan hukum adat yang selaras dengan kerangka hukum nasional, tanpa menghilangkan identitas dan nilai-nilai budaya Melayu Riau.
Marjohan berharap hasil bengkel dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum agar pembahasan mengenai hukum adat tidak berhenti pada forum diskusi.
Salah satu hasil konkret yang ditargetkan ialah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau yang dapat menjadi acuan bagi lembaga adat dalam menangani perselisihan secara tertib dan transparan.
Melalui penyusunan pedoman tersebut, LAMR berharap mekanisme penyelesaian perkara adat dapat terus dikembangkan dengan menjunjung keadilan, perdamaian, kepastian hukum, serta keharmonisan masyarakat.
Penguatan hukum adat juga diharapkan mampu mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal Melayu Riau sekaligus memastikan penerapannya tetap berada dalam kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.