PULANG PISAU, InfoPublik – Jerat narkotika nyatanya masih menjadi ancaman serius yang mengintai masa depan masyarakat di daerah.
Meneguhkan komitmen perang melawan peredaran barang haram tersebut, jajaran pimpinan daerah merapatkan barisan dalam agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Rabu (7/10/2026).
Kehadiran Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Ketua DPRD Tandean Indra Bela, Kapolres AKBP Muhammad Aminuddin, dan Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deky Febrianto, menjadi simbol kokohnya sinergi lintas institusi dalam melindungi warga Bumi Handep Hapakat dari jerat kriminalitas.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Adief Swandaru, memaparkan, barang haram yang dieksekusi hari ini merupakan hasil sitaan dari 32 perkara.
Catatan buram kejahatan rupanya masih didominasi oleh 19 perkara narkotika, disusul empat kasus pencabulan, dua perkara pelanggaran lingkungan hidup, serta masing-masing satu perkara terkait senjata tajam, kesehatan, dan penganiayaan.
Secara spesifik guna menyelamatkan generasi bangsa, negara memusnahkan 158,98 gram kristal sabu-sabu serta tiga butir pil MDMA seberat 1,15 gram dengan cara dilarutkan dan dihancurkan agar tak lagi memiliki nilai guna.
Lebih dari sekadar menjalankan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, Adief menegaskan, langkah sapu bersih ini merupakan mitigasi yang sangat krusial.
Pemusnahan ini wajib dilakukan secara berkala demi mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan, sekaligus memutus celah potensi penyalahgunaan barang bukti rawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menutup eksekusi tersebut, Kajari menyerukan ajakan kolektif kepada seluruh elemen masyarakat agar bahu-membahu menekan peredaran narkotika.
Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa kepedulian warga dalam menciptakan lingkungan sosial yang bersih, aman, dan beradab. (MC Pulang Pisau / Barsel)