Pangkalan Bun, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat integrasi administrasi pertanahan dan perpajakan daerah melalui kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Cerdas Pajak Bapenda Kobar, Selasa (22/9/2026). Sinergi ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan akurasi data perpajakan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan.
“Melalui integrasi data secara elektronik host-to-host dan pemanfaatan Peta ZNT, kita tidak hanya memperkuat pengawasan serta akurasi perpajakan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan tanah dan perpajakan,” ungkap Ikhsan.
Melalui PKS tersebut, kedua instansi berkomitmen mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan melalui pengamanan dan pengawasan penerimaan BPHTB.
Sinergi juga mencakup pelayanan pendaftaran tanah dan validasi pemenuhan kewajiban BPHTB agar prosesnya berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan akurasi data, Bapenda Kobar dan Kantor Pertanahan Kobar akan mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah secara elektronik (host-to-host) melalui pemadanan data objek dan subjek pajak.
Selain itu, Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah disahkan akan dimanfaatkan sebagai parameter pembanding dalam penelitian kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut juga mencakup upaya memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebelum maupun selama proses pendaftaran dan pemeliharaan data pertanahan.
Langkah tersebut diperkuat melalui sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Integrasi data tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih modern, terpadu, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Pajak Kobar yang tersedia di Google Play Store untuk memperoleh layanan perpajakan secara digital kapan saja dan di mana saja. (mc kobar)