Trotoar Jalan Sudirman Dipakai Berdagang, Satpol PP Temukan Sembilan Pelanggaran
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menemukan sembilan lapak toko mebel yang melanggar pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Para pelanggar diberi waktu hingga Senin untuk membongkar sendiri lapak yang menggunakan trotoar dan bahu jalan. Jika tidak ditindaklanjuti, Pemprov Riau akan melanjutkan tahapan peringatan hingga penertiban.
Temuan itu diperoleh dalam kegiatan sosialisasi pemanfaatan tata ruang dan pengembalian fungsi Rumija yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (7/10/2026).
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial,” kata Sri.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Satpol PP menemukan sembilan lapak mebel yang melanggar aturan tata ruang.
“Jumlah toko yang kami temukan ada 9 lapak. Di antaranya sebanyak 5 lapak Anugerah Meubel, 2 lapak Beringin Jaya Meubel, dan 2 lapak Karya Muda,” jelasnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan trotoar sebagai tempat usaha sehingga mengurangi hak pejalan kaki, pemasangan terpal di atas trotoar, serta penutupan rambu lalu lintas.
Selain itu, kendaraan pikap pengangkut barang juga ditemukan berhenti di badan jalan dan dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan pada jam padat.
“Selain itu, pedagang juga menutup rambu jalan. Dan juga kendaraan pickup pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat,” ungkap Sri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau turut memberikan edukasi dan peringatan kepada pengemudi kendaraan yang berhenti di bahu jalan serta membantu pengaturan lalu lintas.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali,” katanya.
Sri menegaskan kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Para pelanggar diberi kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri hingga Senin.
“Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran,” tegasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved