Keamanan Siber Nasional Diperkuat, 59 TTIS Resmi Dikukuhkan BSSN
Istimewa
Istimewa
Depok, InfoPublik – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) dari sektor administrasi pemerintahan dan pembangunan manusia untuk memperkuat keamanan siber nasional.
Pengukuhan yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026) itu terdiri atas 13 TTIS kementerian/lembaga, 37 TTIS pemerintah daerah, tujuh TTIS sektor kesehatan, dan dua TTIS sektor pendidikan.
Kegiatan bertema “Fondasi Transformasi Digital Nasional” tersebut menempatkan TTIS sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, menanggapi, dan memulihkan layanan saat terjadi insiden siber.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, mengatakan pembentukan TTIS sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
“TTIS organisasi bertugas mendeteksi, menanggapi, dan memulihkan layanan saat terjadi insiden siber agar layanan publik dan data masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Sulistyo menjelaskan BSSN memiliki tugas melaksanakan keamanan siber dan sandi secara efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BSSN mendorong para pemangku kepentingan meningkatkan kapabilitas dan kesadaran mengenai pentingnya keamanan siber, termasuk dalam pengelolaan insiden.
Menurutnya, pengukuhan bersama TTIS bertujuan meningkatkan kesadaran keamanan informasi serta memperkuat kemampuan penanggulangan insiden secara masif dan terstruktur di setiap sektor.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendorong kolaborasi dan sinergi antartim tanggap insiden siber guna memperluas wawasan penanganan insiden serta membuka peluang kerja sama dalam penguatan keamanan informasi.
“Pengukuhan bersama tim tanggap insiden siber yang melibatkan berbagai sektor akan memberikan persepsi yang sama dalam pembentukan dan pembinaan, penanganan insiden bagi sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun sektor pembangunan manusia,” ucapnya.
Sulistyo berharap 59 TTIS yang dikukuhkan pada 2026 dapat berkontribusi dalam memperkuat keamanan siber nasional, terutama di wilayah dan sektor masing-masing.
“Pengukuhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan informasi bagi pengelola TTIS, wadah kolaborasi dan sinergitas TTIS dalam penanganan insiden, serta memberikan persepsi yang sama terkait pembentukan dan pembinaan TTIS,” tutupnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved