Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di sepanjang Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, sekaligus menata kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan Pemkab akan mengatur jadwal pembuangan sampah dan menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) bagi warga sekitar. Selama ini, sejumlah titik di Jalan Hakka kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal sehingga kawasan tersebut terlihat kumuh.
Upaya larangan sebenarnya telah dilakukan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah. Namun, menurut Sujiwo, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.
“Di area sini, Jalan Hakka, akan kita bangun area publik jogging track. Jalan ini harus mulus dan akan kita bangunkan penerangan jalannya,” kata Sujiwo saat meninjau Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (6/10/2026).
Penataan sampah tidak hanya dilakukan di Jalan Hakka. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lokasi pembuangan sampah di sejumlah titik lain, termasuk kawasan Parit Ngabeh.
“Juga ada di Parit Ngabeh. Kita berupaya meminjam lahan untuk lokasi TPS warga. Saya minta masyarakat tertib membuang sampah dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Setelah itu, sampah akan diangkut petugas,” ujarnya.
Sujiwo memastikan pemerintah daerah juga akan menyediakan kontainer sampah untuk mendukung pelayanan kebersihan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, masyarakat harus mematuhi jadwal pembuangan sampah yang ditetapkan pemerintah daerah agar proses pengangkutan berjalan tertib dan tidak kembali menimbulkan tumpukan sampah.
“Saat membuang sampah harus mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
(Ird_diskminfokkr)