Buleleng, InfoPublik - Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, lolos ke tahapan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Pada tahap ini, Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga mengecek langsung penerapan keterbukaan informasi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, mengatakan, visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jawaban dan dokumen yang disampaikan badan publik dengan kondisi pelaksanaan sebenarnya.
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” ujarnya saat Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
Menurut Arnata, tahapan tersebut merupakan bagian dari evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana OPD mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Terdapat enam parameter utama yang menjadi penilaian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.
Arnata menegaskan, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Menurutnya, aktivitas pemerintahan sehari-hari pada dasarnya selalu menghasilkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan setiap badan publik agar memberikan pelayanan yang tepat ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi. Pengelolaan permohonan yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.
Meski demikian, Arnata menjelaskan bahwa hak masyarakat atas informasi tetap memiliki batasan. Informasi yang masuk kategori dikecualikan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng memandang visitasi bukan sekadar tahapan penilaian, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola informasi publik.
“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Menurut Hadi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Karena itu, pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemkab Buleleng terus diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui visitasi tersebut, Pemkab Buleleng berharap keterbukaan informasi publik semakin menjadi bagian dari budaya kerja di setiap perangkat daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara lebih mudah, cepat, akurat, dan bertanggung jawab. (MC Kab. Buleleng/Mdy)