Bireuen, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bireuen memperkuat keterbukaan informasi publik melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dikembangkan adalah Bireuen Smart Information Service (BSIS), sebuah ekosistem layanan digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bireuen, Mukhlis, saat presentasi penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 di Kantor Komisi Informasi Aceh, Kamis (8/10/2026).
Mukhlis mengatakan, keterbukaan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak lagi dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi diarahkan menjadi bagian dari budaya pelayanan publik, mulai dari satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) hingga tingkat gampong.
“Keterbukaan informasi bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Lebih dari itu, transparansi telah kami transformasikan menjadi bagian dari budaya pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
BSIS Integrasikan Layanan Informasi
Untuk memperkuat pelayanan informasi, Pemkab Bireuen mengembangkan BSIS sebagai layanan informasi publik berbasis digital yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Inovasi tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang mudah dan dapat diperoleh secara cepat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen, M. Zubair, menjelaskan bahwa BSIS dikembangkan untuk menjawab tantangan pelayanan informasi yang masih berpotensi mengalami keterlambatan dan proses birokrasi yang panjang.
“Konsep BSIS tidak hanya berorientasi pada penyediaan informasi, tetapi juga mengintegrasikan berbagai kanal dan layanan digital pemerintah,” kata Zubair dalam presentasinya.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat diharapkan, dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan publik melalui mekanisme yang lebih sederhana.
Dalam rancangan BSIS, terdapat sejumlah fitur utama, di antaranya Smart Request Information, portal layanan, layanan pengaduan dan komunikasi, serta berbagai layanan publik digital yang terhubung dengan kebutuhan masyarakat.
Ekosistem tersebut juga mencakup sejumlah layanan, seperti LIBAT (Layanan Intan Ubat) yang bekerja sama dengan Juang Jack, call center, SIAPDA, layanan administrasi kependudukan secara daring, serta layanan perizinan secara daring.
Pengelolaan Informasi Diperkuat hingga SKPK
Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan melalui keberadaan PPID Pembantu pada SKPK. Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan informasi tidak hanya bertumpu pada PPID Utama, tetapi dapat dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain menyediakan layanan informasi, BSIS diarahkan untuk memperkuat transparansi melalui dashboard transparansi serta mekanisme monitoring dan evaluasi internal. Langkah ini ditujukan agar pengelolaan informasi publik dapat dipantau dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Pemkab Bireuen juga memanfaatkan media sosial sebagai kanal penyebarluasan informasi pemerintah. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube digunakan untuk memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat.
Zubair menilai, pola komunikasi pemerintah juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di era digital. Karena itu, penyampaian informasi didorong agar lebih menarik dan mudah dipahami, salah satunya melalui pendekatan storytelling.
Informasi pemerintah, kata dia, tidak semata-mata disampaikan dalam bentuk promosi atau bahasa formal, tetapi juga melalui cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Disiapkan untuk Dikembangkan pada 2027
Pemkab Bireuen telah menyiapkan, strategi perencanaan, pengembangan, dan sosialisasi BSIS pada 2027. Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengenalan dan pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pelayanan informasi publik.
Mukhlis mengatakan, capaian Kabupaten Bireuen sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.
“Capaian ini tidak membuat kami berpuas diri, melainkan menjadi pemacu semangat untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas data serta mempermudah aksesibilitas informasi yang cepat, akurat dan ramah pengguna serta berbasis digital,” katanya.
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh yang terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh.
Bupati menegaskan, Pemkab Bireuen terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari tim penilai sebagai bahan untuk menyempurnakan pelayanan informasi publik.
Melalui pengembangan BSIS, Pemkab Bireuen menargetkan, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi berkembang menjadi sistem pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pada akhirnya, inovasi ini diharapkan, tidak hanya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, tetapi juga membangun budaya pemerintahan yang terbuka, responsif, transparan dan akuntabel,”demikian pesan yang disampaikan dalam penutup materi presentasi BSIS.(Mc.Bireuen/Eyv)