Temanggung, InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mencatat sebanyak 637.315 pemilih dalam hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 633.167 pemilih.
“Pada hari ini, kita melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Triwulan Ketiga Tahun 2026. Dalam rekapitulasi tadi, total jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 637.315 orang,” ujar Henry.
Menurut Henry, perubahan jumlah pemilih antara lain dipengaruhi bertambahnya pemilih pemula, yakni warga yang telah mencapai usia 17 tahun dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
Selain itu, perubahan data juga berasal dari anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, mereka belum memiliki hak pilih karena masih berstatus sebagai anggota aktif. Setelah memasuki masa pensiun, mereka memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
Faktor lainnya adalah perpindahan domisili masyarakat ke Kabupaten Temanggung sehingga mereka tercatat sebagai pemilih di wilayah tersebut.
Henry mengajak masyarakat turut memastikan keakuratan data kepemiluan dengan melakukan pengecekan secara mandiri. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Cek DPT Online KPU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai identitas.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status keterdaftarannya sebagai pemilih. Apabila belum terdaftar atau terdapat data yang perlu diperbarui, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data kepada KPU melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembaruan data, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus dilakukan secara akurat dan sesuai kondisi terkini.
(SV, EKP)