Pemilih Berusia Seabad Jadi Sasaran Pemutakhiran Data KPU Singkawang
Singkawang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih yang tercatat berusia 100 tahun lebih. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pemutakhiran dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KPU melakukan pengecekan terhadap identitas dan keberadaan pemilih, termasuk mencocokkan informasi administrasi kependudukan dengan data pemilih yang tercatat.
“Pemilih yang telah berusia lebih dari 100 tahun menjadi salah satu data yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya dan data yang dimiliki KPU tetap akurat serta mutakhir,” kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Kamis (24/9/2026).
Coktas dilakukan di 5 kecamatan, yang tersebar di 12 kelurahan. Petugas KPU mendatangi kediaman pemilih sesuai alamat domisili, dan berkoordinasi ke pihak kelurahan setempat. Kegiatan ini melibatkan Bawaslu Kota Singkawang, guna melakukan pengawasan.
“Data yang dicoktas sebanyak 15 data pemilih. Ada 11 pemilih berusia 100 dan lebih dari 100 tahun. Selebihnya, data pemilih yang sebelumnya sipil beralih status menjadi anggota Polri. Data yang sudah dicoktas ini, selanjutnya kami mutakhirkan dalam daftar pemilih,” sebut Umar.
Menurut Umar, pengecekan secara langsung diperlukan untuk memastikan data administrasi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi faktual.
“Dengan demikian, setiap perubahan status atau informasi kependudukan dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih,” kata Umar.
KPU Kota Singkawang terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta menerima tanggapan masyarakat mengenai data pemilih.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kota Singkawang menjaga kualitas data pemilih, sehingga daftar pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui PDPB, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga di antara tahapan penyelenggaraan Pemilu.
MC Kota Singkawang
© Copyright 2026, All Rights Reserved