DPRD dan KPU Gorontalo Antisipasi Perubahan UU Pemilu
Kunjungan Komisi I DPRD ke KPU Provinsi Gorontalo. (foto PPID)
Kunjungan Komisi I DPRD ke KPU Provinsi Gorontalo. (foto PPID)
Kota Gorontalo, InfoPublik - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha menyatakan kunjungan Komisi I menjadi momentum penting untuk membangun koordinasi antara DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya dalam menghadapi kemungkinan perubahan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait perubahan UU Pemilu, termasuk bagaimana desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah,” kata Fadli saat kunjungan kerja ke KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/8/2026).
Salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi I adalah penataan daerah pemilihan (dapil), khususnya usulan pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato pada Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo.
Kunjungan itu dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait persiapan perubahan Undang-Undang Pemilu serta sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemilu mendatang.
Fadli Poha bersama jajaran anggota Komisi I diterima Ketua KPU Provinsi Sophian Rahmola bersama para komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Sedangkan, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menjelaskan, KPU sebelumnya telah melakukan uji publik terkait penataan dapil.
Untuk dapil DPRD Provinsi Gorontalo, sempat muncul rancangan perubahan dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Boalemo dan Pohuwato.
Menurutnya, usulan tersebut telah melalui proses uji publik dan mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan akademisi. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga komposisi dapil provinsi masih seperti sebelumnya.
Sophian menjelaskan, apabila Boalemo dan Pohuwato dipisahkan, terdapat konsekuensi terhadap alokasi kursi daerah lain, termasuk Kota Gorontalo. Karena itu, penataan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dapil DPRD kabupaten/kota, KPU telah melakukan sejumlah perubahan berdasarkan hasil uji publik dan masukan dari masyarakat. Kabupaten Gorontalo, misalnya, mengalami perubahan dari lima menjadi enam dapil. Sejumlah wilayah lain juga mengalami penyesuaian komposisi kecamatan, sementara Kabupaten Boalemo menjadi daerah yang tidak mengalami perubahan.
Selain persoalan dapil, pertemuan juga membahas peluang penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Komisi I, Umar Karim, mendorong agar alokasi kursi DPR RI dari Gorontalo yang saat ini tiga kursi dapat dipertimbangkan menjadi minimal empat kursi.
Umar Karim menilai, penambahan kursi penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Gorontalo di tingkat nasional. Ia juga menekankan agar perubahan UU Pemilu tetap menjaga prinsip bahwa anggota legislatif memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.
“Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi prinsip keterwakilan rakyat. Anggota DPRD harus tetap lahir dari mandat rakyat melalui mekanisme pemilihan,” tegas Umar.
Anggota Komisi I lainnya, Femi Udoki, turut menyoroti pentingnya pemisahan pemilu nasional dan lokal agar memiliki aturan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Ia juga mendukung agar aspirasi mengenai pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato terus disuarakan melalui jalur kelembagaan dan politik.
Sementara itu, Yeyen Sidiki meminta KPU memberikan pembaruan terkait produk hukum dan regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu, mengingat masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait desain pemilu nasional dan lokal.
Anggota Komisi I, H. Ekwan Ahmad, menyoroti persoalan politik uang dan berharap perubahan regulasi ke depan dapat mendorong lahirnya calon legislatif yang memiliki kapasitas, integritas, kepekaan sosial, serta benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)