Bireuen, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui, dua Rancangan Qanun (Raqan), yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRK Bireuen, Rabu (30/9/2026).
Bupati Bireuen, Mukhlis menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raqan tersebut.
Menurut Mukhlis, pengesahan kedua Raqan menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan pembangunan diakomodasi melalui kebijakan dan penganggaran sesuai ketentuan.
Terkait Perubahan APBK 2026, Mukhlis menyatakan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, optimalisasi pendapatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRK Bireuen, dokumen Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengakui, keterbatasan kemampuan anggaran membuat belum seluruh aspirasi masyarakat dan kewajiban daerah dapat diakomodasi dalam Perubahan APBK 2026.
“Berbagai aspirasi dan kewajiban daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan APBK tahun ini akan menjadi bahan dan prioritas dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027,” ujar Mukhlis.
Sementara itu, Raqan TJSLP merupakan inisiatif DPRK Bireuen yang diarahkan untuk memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Pihaknya menekankan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui dukungan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lingkungan hidup.
Menurutnya, qanun TJSLP juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Terkait dengan disetujuinya kedua Raqan tersebut, Pemkab Bireuen berharap, kebijakan penganggaran daerah dan kontribusi dunia usaha dapat semakin terarah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(Mc.Bireuen/Eyv)