PARIGI MOUTONG, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong memperkuat koordinasi lintas pemerintahan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna merumuskan tata kelola pertambangan emas yang legal, terarah, dan ramah lingkungan.
Agenda yang turut melibatkan Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, unsur Forkopimda, serta para pengurus koperasi tambang ini dipimpin langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Selasa (29/9/2026).
Fokus utama pertemuan difokuskan pada pematangan rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penyelarasan mekanisme bagi hasil pendapatan daerah, hingga pengetatan standar operasional pengolahan limbah.
Erwin menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Pemprov Sulteng yang turun tangan langsung mendampingi penataan sektor pertambangan di daerahnya.
Ia menegaskan, kehadiran IPR nantinya tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menuntut komitmen penuh dari para pelaku usaha dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Terkait isu krusial limbah tambang, Bupati memberikan instruksi tegas agar seluruh koperasi pemegang izin diwajibkan mempresentasikan skema pengolahan limbah secara transparan guna mencegah pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.
Bupati menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut bersama seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Parigi Moutong optimis aktivitas pertambangan rakyat mampu berjalan produktif mendongkrak kesejahteraan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan hidup. (MC Parigi Moutong / Fikran / Ard)