Kubu Raya, InfoPublik — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, meminta pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Daerah tidak menunggu persoalan mencuat atau viral di media sosial sebelum mengambil langkah penanganan.
Menurut Yusran, setiap persoalan di perangkat daerah perlu segera diinventarisasi, dipetakan berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya, kemudian ditentukan strategi penyelesaiannya.
Pesan tersebut disampaikan saat pelantikan pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (28/9/2026).
“Bangun kerja sama yang sinergis. Jangan sampai viral dulu baru ada respons. Maka perlu diinventarisir permasalahan-permasalahan itu sejak awal,” tegas Yusran.
Ia mengatakan banyak persoalan pemerintahan dapat ditangani lebih cepat apabila sejak awal sudah dipetakan oleh perangkat daerah.
Karena itu, pejabat yang baru dilantik diminta tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi juga mampu membaca persoalan, menentukan prioritas, dan membangun strategi penyelesaian.
“Jadi banyak sekali permasalahan yang terjadi. Saya berharap di bawah koordinasi masing-masing, dengan kolaborasi semua pihak, bisa menginventarisir ini secara prioritas, mana yang urgen dan berdampak luas. Harus bisa memahami strategi dalam penyelesaian permasalahan,” kata Yusran.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini sehingga respons dapat diberikan sebelum masalah meluas dan menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan yang sama, Yusran turut menyoroti persoalan hukum dan administrasi yang dapat dihadapi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah memberikan rasa nyaman dan kepastian kepada ASN selama menjalankan tugas sesuai kewenangan.
“Berikan kenyamanan dan kepastian kepada ASN dalam bekerja,” jelasnya.
Yusran mengatakan ASN yang menghadapi persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan tidak seharusnya dibiarkan menanggungnya sendiri.
“Jangan biarkan ASN menanggung jawab sendiri, karena bagaimanapun ASN melaksanakan tugas kedinasan, bukan pekerjaan pribadi,” tuturnya.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengadvokasi dengan baik,” sambungnya.
Namun, menurut Yusran, pendampingan tersebut tidak berlaku terhadap persoalan pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kecuali untuk urusan pidana, hal itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” tegasnya.
Secara khusus, Yusran juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah lebih cermat dalam menelaah produk hukum maupun kebijakan pemerintah daerah.
“Tolong koordinasi kembali, cermati kebijakan dan aturan-aturannya. Kalau memang kekurangan SDM, silakan buat kebijakan untuk bekerja sama dengan pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi Bagian Hukum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum, tetapi juga pembinaan dan peningkatan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Masih banyak masyarakat kita yang perlu pemahaman tentang aturan. Lakukan pembinaan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ird_diskminfokkr/IKP)