PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Riau Jadi Fokus Penguatan Jaminan Sosial
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pekerja non-ASN.
Penguatan tersebut mencakup kepesertaan, kepastian manfaat, serta pengawasan pelaksanaan perlindungan pekerja dan dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipertahankan agar perlindungan pekerja berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemprov Riau telah menyelesaikan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah tentu ingin memastikan program perlindungan pekerja ini berjalan dengan baik, dan dari sisi kewajiban pembayaran JKK maupun JKM melalui APBD sudah kita selesaikan,” ucapnya.
Pemprov Riau juga akan membahas peluang pemberian manfaat tambahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bagi pekerja atau keluarga penerima manfaat JKK dan JKM.
Zulkifli mengatakan pembahasan tersebut tetap akan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku.
“Kita akan melihat lebih lanjut bersama BAZNAS bagaimana dukungan terhadap penerima manfaat dapat diperkuat, sehingga manfaat yang diterima pekerja atau keluarganya bisa semakin optimal sesuai persyaratan,” katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, mengatakan hasil koordinasi dengan Pemprov Riau menunjukkan PPPK paruh waktu dan pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi telah mendapatkan perlindungan.
“Dari hasil pembahasan tadi, kami melihat bahwa PPPK paruh waktu dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan, dan ini tentu menjadi hal yang positif dalam pemenuhan hak pekerja,” jelas Waluyo.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk tenaga kontrak, kewajiban kepesertaan berada pada pemberi kerja sehingga pekerja tidak dibebani pembayaran secara mandiri.
“Untuk tenaga kontrak, kewajiban kepesertaannya berada pada pemberi kerja, sehingga pekerja tidak dibebankan untuk membayar sendiri karena jaminan sosial merupakan hak mereka,” jelasnya.
Menurut Waluyo, perlindungan jaminan sosial tidak cukup hanya memastikan pekerja tercatat sebagai peserta. Pekerja juga harus memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
“Yang kami harapkan sinergi ini terus berjalan, karena perlindungan pekerja bukan hanya soal terdaftar, tetapi bagaimana ketika terjadi risiko, pekerja benar-benar mendapatkan manfaat jaminan sosial,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memperluas perlindungan sekaligus meningkatkan pengawasan kepesertaan.
“Kami ingin seluruh pekerja di Riau mendapatkan perlindungan, sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja akan terus kami lakukan untuk memperkuat pengawasan kepesertaan,” pungkas Waluyo.
© Copyright 2026, All Rights Reserved