Pemprov Riau Pastikan Jaminan Kerja bagi PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan tersebut dibahas dalam pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Kamis (24/9/2026).
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan pembayaran JKK dan JKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diselesaikan.
“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujarnya.
Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima JKK maupun JKM melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Zulkifli, rencana tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran manfaat dan persyaratan penerimanya.
“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, mengatakan pembahasan juga mencakup status perlindungan bagi PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN.
“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.
Menurutnya, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan agar pekerja memperoleh manfaat ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Waluyo, juga terus mendorong perluasan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Riau melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pengawasan kepesertaan juga akan ditindaklanjuti bersama instansi ketenagakerjaan Provinsi Riau.
“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.
Waluyo menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved